Jumat, 06 Februari 2015

tanah madiun

tanah madiun Beberapa tahun lalu Pemerintah Jakarta Pusat melalui walikotanya mengeluarkan peraturan daerah absolutely no. 8 tahun 2007 yang isinya: “Parkir, berjualan serta buang sampah sembarang tempat diancam dengan pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp. 35. 000. 000, -“. Tentu peraturan daerah ini menjadi “shock terapy” bagi para pedagang kaki lima tanah kota madiun yang nakal serta nekad berjualan di sekitar pintu masuk dan halaman tugu Monas. Sehingga Monas nyaris terbebas dari para pedagang kaki lima yang tidak tertib itu. Meski hari menjelang siang dan sang surya menampakkan sinarnya yang menyengat kulit itu namun suasana di halaman Monas masih tampak ramai. Pengunjung datang dan


pergi silih berganti bak air flow mengalir yang tak kunjung berhenti kecuali bila jam kunjungan sudah berakhir. Beberapa sudut-sudut cantik tugu Monas sempat juga saya abadikan. Tidak jauh dari tugu Monas terdapat sebuah monumen dengan beberapa patung pejuang yang gagah berani sambil memegang bendera merah putih.



tanah madiun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar