Minggu, 25 Januari 2015

buang sampah

buang sampah di bandung meski bandung makin macet dan berisik pembenahan sektor wisata tempat dilakukan larangan merokok sembarangan dan buang sampah ada dendanyappter Read This buang sampah ke sungai Meski Bandung makin macet dan berisik pembenahan sektor wisata tempat dilakukan. Larangan merokok sembarangan dan buang sampah ada dendanya.


Termasuk ancaman untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilarang berjualan di tempat-tempat nongkrong asyik terbuka. Karena dipandang menganggu ketenangan orang duduk-duduk belum lagi kalau meninggalkan sampah berserakan.


Larangan keras itu berlaku terutama di area jalan-jalan dan duduk-duduk santai di Taman Alun-alun Kota Bandung. Sebuah baliho bertuliskan larangan membuang sampah berjualan dan merokok terpasang di salah satu sudut Taman Alun-Alun Kota Bandung Minggu (18/1/2015).


Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan berupa denda kepada pengunjung Taman Alun-Alun yang membuang sampah sembarangan di kawasan taman tersebut sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan bagi mereka yang merokok didenda Rp 5 juta dan yang berjualan Rp 1 juta. Foto-foto ancaman denda bagi


buang sampah pada tempatnya ppt meski bandung makin macet dan berisik pembenahan sektor wisata tempat dilakukan larangan merokok sembarangan dan buang sampah ada dendanyappter



buang sampah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar