Rabu, 24 Desember 2014

narapidana adalah

narapidana narkoba direktorat jenderal pemasyarakatan kementerian hukum dan ham memberikan remisi khusus natal kepada sejumlah narapidana yang beragama kristen pada rabu Read This narapidana rhoma irama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Natal kepada sejumlah narapidana yang beragama Kristen pada Rabu (25/12/2014). Sebanyak 9.068 narapidana mendapatkan remisi khusus dengan 98 di antaranya mendapat Remisi Khusus II dan dinyatakan bebas.


“98 orang mendapat Remisi Khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat melalui siaran pers.


Handoyo mengatakan Remisi Khusus Natal diberikan kepada 9.068 orang narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Selain 98 narapidana yang dibebaskan sebanyak 8.970 narapidana mendapat Remisi khusus I yaitu mendapatkan sebagian pengurangan hukuman.


Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


Menurut Handoyo pemberian remisi bertujuan untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.


“Bagi narapidana untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME” kata Handoyo.


Handoyo berharap dengan pemberian remisi ini para narapidana dapat melakukan perbuatan yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat bernegara dan berketuhanan. Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 24 Desember 2014 jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia sebanyak 162.218 orang yang terdiri dari 110.411 narapidana dan 51.807 tahanan.


narapidana adalah direktorat jenderal pemasyarakatan kementerian hukum dan ham memberikan remisi khusus natal kepada sejumlah narapidana yang beragama kristen pada rabu



narapidana adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar